Mengenal Pembagian Tipe Rumah Sakit di Indonesia

Apa Itu Pembagian Tipe Rumah Sakit di Indonesia ?

Sesuai dengan pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit, pemerintah membuat klasifikasi dan pembagian tipe rumah sakit di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010. Dijelaskan bahwa rumah sakit dikelompokkan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menjadi tipe umum dan khusus, yang mana rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit sedangkan rumah sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.

Apa saja klasifikasi dan pembagian rumah sakit ini di Indonesia ? Simak bahasannya di bawah ini.

Mengenal Tipe Rumah Sakit Umum

Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 4 disebutkan klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, yaitu:

  1. Rumah Sakit Umum Kelas A
  2. Rumah Sakit Umum Kelas B
  3. Rumah Sakit Umum Kelas C
  4. Rumah Sakit Umum Kelas D

Pada pasal selanjutnya, tipe rumah sakit ini ditetapkan berdasarkan pelayanan, Sumber Daya Manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen.

1. Rumah Sakit Umum Kelas A

Untuk rumah sakit kelas A harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 medik spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik subspesialis.

Baik sarana dan prasarana serta peralatan rumah sakit tipe A harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri. Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pada rumah sakit kelas A, pasien bisa memperoleh layanan pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.

2. Rumah Sakit Umum Kelas B

Untuk rumah sakit kelas B, setidaknya disediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.

Masyarakat yang mendapat rujukan ke rumah sakit kelas B bisa mendapatkan fasilitas seperti pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, serta pelayanan penunjang non klinik.

3. Rumah Sakit Umum Kelas C

Rumah sakit umum kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.

Di sini masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

4. Rumah Sakit Umum Kelas D

Pada rumah sakit umum kelas D sedikitnya tersedia 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

Mengenal Tipe Rumah Sakit Khusus

Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 23, rumah sakit khusus dibagi berdasarkan jenis-jenisnya, antara lain: rumah sakit khusus ibu dan anak, jantung, kanker, orthopedi, paru, jiwa, kusta, mata, ketergantungan obat, stroke, penyakit infeksi, bersalin, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, telinga hidung tenggorokan, bedah, ginjal, kulit, dan kelamin.

Sama halnya dengan rumah sakit umum, klasifikasi rumah sakit khusus juga dibagi menjadi:

  • Rumah Sakit Khusus Kelas A
  • Rumah Sakit Khusus Kelas B
  • Rumah Sakit Khusus Kelas C

Kaitan Pembagian Tipe Rumah Sakit dan  BPJS Kesehatan

Dengan Mengenal Pembagian Tipe Rumah Sakit di Indonesia, akan memudahkan bagi Anda untuk mendapatkan akses dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan, dengan memilih dengan tepat rumah sakit mana yang sesuai dengan pemeriksaan dan fasilitas yang dibutuhkan.

Yang perlu digaris-bawahi adalah sistem pelayanan BPJS Kesehatan memiliki jenjang, yang artinya setiap tindakan perlu adanya rujukan untuk mendapatkan pelayanan medis tertentu.

Jenjang untuk fasilitas kesehatan atau faskes ini terdiri dari:

  1. Faskes tingkat 1 yang meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, dan rumah sakit tipe D.
  2. Faskes tingkat 2 yang merupakan lanjutan faskes tingkat 1 dengan rujukan rumah sakit tipe C dan B.
  3. Faskes tingkat 3 yang meliputi rumah sakit tipe A dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.